Pekerjakan 2 Wanita Cantik Jadi PSK, Mucikari Asal Sampit Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kalteng

    Pekerjakan 2 Wanita Cantik Jadi PSK, Mucikari Asal Sampit Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kalteng

    Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (19/6/2023) pagi.

    Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di Swiss Bell Hotel, Jl. Tjilik Riwut Km.5 .

    "Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan satu (1) terduga pelaku berinisial, NS (20) yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang, " ungkapnya.

    Erlan juga menerangkan, dari hasil data yang disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.IK., M.H. melalui Kasubdit IV Renakta Kompol R. AS Yudhapatie, S.IK., M.Si. bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp. 2.500.000.

    Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, yakni HR (14) dan AR (26) sendiri merupakan teman dari pelaku.

    "Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, tiga (3) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan satu (1) unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.

    Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, " tutupnya, " tutupnya.

    palangka raya
    Indra Gunawan,S.Sos

    Indra Gunawan,S.Sos

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Hari Bhayangkara, Polda Kalteng dan...

    Artikel Berikutnya

    Temuan Mayat di Timpah, Polda Kalteng Ungkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Pergub Kalteng Pungut Pajak Zirkon Naik 4000 Persen, Pengusaha Bakal Gulung Tikar
    Tolak Pemakzulan, Inilah Pernyataan Sikap Komunitas Dayak Bajuju Kalteng
    Orang Tua Siswa Tantang Kadisdik Kalteng Audit Terbuka Dana BPP SMAN 6 Palangka Raya
    Ditlantas Polda Kalteng Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Kepada Murid TK Perwinda
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Jumat Curhat, Polwan Polda Kalteng Edukasi Warga Cegah KDRT di Kelurahan Bukit Tunggal
    Tebar Keberkahan, Ormas Perajah Motanoi Akan Berbagi Takjil di Lapas Kelas IIA Kasongan
    Tanggapi Laporan, Tim Gabungan Polda Kalteng Bersihkan Portal
    Proses Hukum! Keluarga Korban Lakalantas Laporkan ke Propam Polda Kalteng
    Jelang Pelantikan, Karo SDM Polda Kalteng Beri Pembekalan 256 Siswa SPN
    Dukung Felix Margose Caleg PSI Dapil 3 Kota Palangka Raya, Berani Untuk Rakyat
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Jangan Dicontoh !! Ditipu Aplikasi Dewasa, Pemuda di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng
    Wakapolri Dianugerahi Warga Kehormatan Dayak Kalteng dan Bagikan 5.000 Paket Bansos

    Ikuti Kami