Untuk Minta Maaf Tidak Ada, Akun Theo Megan: Ini Menyangkut Sengketa Tanah!

    Untuk Minta Maaf Tidak Ada, Akun Theo Megan: Ini Menyangkut Sengketa Tanah!
    Gambar: Martha Lina pemilik Akun Facebook

    PALANGKA RAYA - Akun Facebook "Theo Megan" memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, bahwa dirinya selaku pemilik akun media sosial (Medsos) tersebut akan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat unggahannya sebelumnya di Medsos Facebook beberapa waktu lalu.

    Didampingi oleh beberapa orang relasi yang memiliki hak di lokasi tanah saat ini, di Jalan Cilik Riwut KM 14, 5 Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Akun Medsos "Theo Megan" dengan pemilik nama asli Martha Lina dengan profesi seorang guru pengajar di Kabupaten Gunung Mas ini, memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya di media ini, dengan judul berita "Diduga Langgar UU ITE, Akun Facebook Theo Megan Akan Dilaporkan ke Polisi, " Sabtu 29 Juni 2024.

    "Untuk meminta maaf, saya mewakili rekan - rekan yang ada memiliki tanah yang disengketakan saat ini, tidak akan, " kata Martha Lina kepada media ini, Minggu (30/06).

    Ditambahkannya, dasar status unggahan tersebut dikarenakan rasa kekesalan dan spontanitas dirinya terhadap masalah yang selama ini dialaminya bersama rekan-rekan di lokasi tanah yang diduga dikuasasi oleh Imanuel Salundik.

    Dasar - dasar kepemilikan tanah tersebut yang kami miliki cukup jelas dan sebagai warga negara sudah melaksanakan kewajiban kami untuk itu.

    Diakui memang dirinya meng-upload foto Imanuel Salundik beserta tulisan di status Akun "Theo Megan", dengan narasi terkait problem kepemilikan tanahnya di jalan Cilik Riwut KM 14, Palangka Raya.

    "Memang benar saya ada memuat Foto tersebut tapi tidak menyebutkan nama bersangkutan, " terangnya.

    Maksud dan tujuan itu, ungkapnya adalah untuk orang - orang lain, untuk tidak jadi korban. Karena selama ini menurutnya sudah banyak diduga korban yang membeli di tanah saat ini.

    Ini murni membela hak - hak nya yang ada di lokasi tanah yang saat ini dikuasai oleh Imanuel Salundik.

    Willy Osup yang juga ada pemilik tanah di lokasi tersebut, juga menambahkan kronologis masalah yang saat ini sudah berproses di kepolisian, baik itu Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya.

    "Untuk minta maaf kami rasa tidak mungkin tapi kami serahkan kembali ke hukum, bagaimana nanti hukum melihat deliknya" kata Willy Osuf menambahkan.

    Harapannya, agar masalah ini bisa terang - benderang dengan hadirnya pihak Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah, dan bisa membantu masalah yang saat ini berproses di kepolisian.

    Sementara itu pihak, DPD LEMBAPHUM Kalteng, tetap melakukan upaya hukum berupa melakukan melaporkan oknum akun Medsos "Theo Megan" ke pihak Kepolisian.

    "Upaya mediasi sudah dilakukan oleh kuasa Imanuel Salundik dengan pihak Martha Lina, karena ini masalah hukum UU ITE, " tegas Indra Gunawan.(//).

    palangka raya
    Indra Gunawan,S.Sos

    Indra Gunawan,S.Sos

    Artikel Sebelumnya

    Gapoktan Lewu Taheta, Laporkan Penyidik...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korp Raport,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Andrie Elia Guru Besar UPR Jawaban Untuk Kota Palangka Raya Kedepan
    Wartawan Senior, Hartany Soekarno: Dihari Kemenangan, Semoga Damai dan Keberkahan Senantiasa Bersama Kita
    Sertijab Ibu Asuh Polwan Polda Kalteng, Ini Pesan Ibu Dewi Nanang Avianto
    Dikenal Sederhana dan Konsekwen, Dodo SP Mendapat Dukungan Masyarakat Kapuas
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Jumat Curhat, Polwan Polda Kalteng Edukasi Warga Cegah KDRT di Kelurahan Bukit Tunggal
    Polemik Mantir Adat, Pemkot: SK Walikota Palangka Raya Tahun 2022 Yang Dipakai
    Menumbuhkan Kebersamaan, Ormas Fordayak Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa
    32 Tahun Pengabdian, Alumni Akabri 91 Gelar Bakti Kesehatan Di Kalteng
    Jelang Pelantikan, Karo SDM Polda Kalteng Beri Pembekalan 256 Siswa SPN
    Dukung Felix Margose Caleg PSI Dapil 3 Kota Palangka Raya, Berani Untuk Rakyat
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Jangan Dicontoh !! Ditipu Aplikasi Dewasa, Pemuda di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng
    Wakapolri Dianugerahi Warga Kehormatan Dayak Kalteng dan Bagikan 5.000 Paket Bansos

    Ikuti Kami