MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya
    Gambar: Tanah dan Bangunan yang bersengketa di Jalaln G Obos 12 Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menolak permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi, H. Mukhari, Dahrian, Jainun, Suranto dan Hamrani. 

    Melalui Surat putusan nomor 172 K/Pdt/2024, menolak semua permohonan yang diajukan pemohon Kasasi. 

    Kuasa hukum pemohon Parlin Bayu Hutabarat, SH, . MH Dkk kantor PH Law Office, beralamatkan di jalan Kalibata Roko No 04 Blok 02 Palangka Raya,  Kalimantan Tengah, dengan kuasa khusus tanggal 09 Juni 2023.

    Melawan pihak - pihak, Hj Nise Silon, Hartani, Nemiwati, SE, Edyanto, SH, Kurniadi, Sugianto, Adm, Julianson, Marjuni, S. Sos, Sri Wahyuni, Marsandi, dan Muhyi. 

    MA dalam memutuskan kasasi tersebut, menimbang berdsarkan surat - surat yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

    Pertama, Mengabulkan gugatan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan gugatan Perlawanan pihak ketiga para Pelawan adalah tepat dan beralasan. 

    Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapat perlindungan hukum. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan yang sah dan berharga. 

    Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas putusan Perdata Nomorb20/Pdt.G/2003/PN.PI.R yang diputuskan pada tanggal 2 Desember 2003 juncto Nomor 08/PDT/2004/PT.PR tanggal 16 September 2004 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 298K/pdt/2005 juncto Putusan Nomor 462 PK/Pdt/2011 tanggal 23 Febuari 2012 sebagaimana Berita Acara Konstatering 05/Pen.Pdt/Constatering/2014/PN.PI.R tersebut tidak dapat dilaksankan sepanjang mengenai hak atas bidang tanah milik Para Pelawan. 

    Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 

    Menyatakan putusan ini dapat dijatuhkan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), walaupun pihak Para Terlawan Penyita melakukan upaya hukum banding atau ksasi. 

    Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang. 

    Tanggal 21 Febuari 2024, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang terdiri dari Ketua Majelis Dr. Ibrahim, SH., MH., LL.M, hakim - hakim anggota Prof. Dr. H. Haswandi, SH., SE., M. Hum., MM dan Dr. Nani Indrawati, SH., M. Hum. 

    Dalam amar putusannya, menolak pemohonan Kasasi dari Para Pemohonan Kasasi H. Mukhairi, Dahrian, Jainun, Suranto Hamrani. 

    Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkt kasasi tingkat ini sejumlah Rp 500.000, 00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). 

    palangka raya
    Indra Gunawan,S.Sos

    Indra Gunawan,S.Sos

    Artikel Sebelumnya

    Pengamat Perkebunan, Rawing Rambang: Apresiasi...

    Artikel Berikutnya

    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    BPKB Palsu, Pemilik Show Room Mobil dan Pembeli Akan Dilaporkan Kepolisi
    Komunitas Dayak Bajuju Kalteng, Tolak Pemakzulan Presiden RI dan Hak Angket
    Diskusi Lesehan Sohibul Coffee, Humas Polda Kalteng Sampaikan Fenomena Gen-Z di Medsos
    Menuju Kalteng Hebat, Koyem - SHD Gratiskan Biaya Pendidikan TK hingga SLTA
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Jumat Curhat, Polwan Polda Kalteng Edukasi Warga Cegah KDRT di Kelurahan Bukit Tunggal
    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Dayak Borneo Bersatu, Komunitas Dayak Bajuju Kalteng, Tolak Hak Angket DPR RI
    Tutup Tahun 2024, Kapolresta Palangka Raya Digantikan Wakapolres Metro Jaksel
    Jelang Pelantikan, Karo SDM Polda Kalteng Beri Pembekalan 256 Siswa SPN
    Dukung Felix Margose Caleg PSI Dapil 3 Kota Palangka Raya, Berani Untuk Rakyat
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Jangan Dicontoh !! Ditipu Aplikasi Dewasa, Pemuda di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng
    Wakapolri Dianugerahi Warga Kehormatan Dayak Kalteng dan Bagikan 5.000 Paket Bansos

    Ikuti Kami